Pemblokiran IMEI Dan HP Black Market (atau Garansi Distributor) dan Cara Cek IMEI Lengkap

Per tanggal 17 Februari kemarin, Pemerintah bersama dengan perusahaan operator seluler mulai menguji-cobakan pemblokiran IMEI untuk HP ilegal atau Black Market. Rencananya peraturan ini akan berlaku penuh mulai tanggal 18 April 2020. Sebelum itu, Pemerintah masih mengkaji proof-of-concept yang nantinya akan diterapkan secara penuh, termasuk sistem yang digadangkan yaitu Blacklist dan Whitelist. Lalu, bagaimana nasib dari HP Ilegal atau Black Market yang sudah dipakai oleh para pengguna sebelum peraturan ini berlaku penuh ?

Image
credit : Twitter / @Stroomz_ID

Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) KemKominfo Ismail menyatakan bahwa rencana pemblokiran ini hanya berlaku untuk hp ilegal yang baru digunakan sesudah peraturan ini berlaku (18 April) 

"Ponsel BM yang sekarang sampai April, enggak ada masalah. [Aturan] ini bicara ke depan, setelah April, setelah itu diberlakukan," kata Ismail, di Gedung DPR RI (5/2/2020)

Jadi, jangan khawatir untuk kamu yang sudah terlanjur membeli ponsel BM dan sudah digunakan sebelum tanggal 18 April nanti, IMEI di ponsel kamu tidak akan terblokir dan kamu masih bisa menggunakan ponsel tersebut. Namun bagi kamu yang ragu apakah ponsel kamu merupakan Ponsel BM atau tidak bisa kamu cek IMEI ponsel kamu di situs Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id

Caranya agar kamu bisa mendapatkan nomor IMEI kamu, lakukan langkah2 berikut :

Hasil gambar untuk twitter cek imei
Credit : CNBC Indonesia

  1. Buka aplikasi telfon di ponselmu
  2. Ketik *#06# lalu tekan tombol call
  3. Kode IMEI nantinya akan muncul, copy kode tersebut atau catat
  4. Buka situs pengecekan IMEI di : https://imei.kemenperin.go.id/
  5. Paste atau tulis kode IMEI yang sebelumnya sudah di catat.
  6. Tekan tombol enter atau klik icon kaca pembesar
Jika sudah dilakukan tahapan diatas, maka akan keluar hasil apakah IMEI kamu terdaftar atau tidak di database Kemenperin.

Perlu diingatkan sekali lagi jika kamu memiliki ponsel atau membeli ponsel sebelum tanggal 18 April 2020 dan sudah melakukan pendaftaran nomor di ponsel BM, maka ponsel kamu tidak akan diblokir. Khusus pengguna ponsel Xiaomi harap untuk melakukan pengecekan IMEI seperti diatas, karena tahun-tahun kemarin sangat ramai pembelian ponsel Xiaomi yang harganya tentu lebih murah namun dengan embel-embel Garansi Distributor.

Yuk kirim komentarmu dibawah, gimana nih pendapat kamu soal rencana pemblokiran IMEI ini ? Apakah menguntungkan atau justru merugikan berbagai banyak pihak nih ? 

Comments